Dewasa ini seiring dengan berkembangnya teknologi internet, masyarakat menjadi lebih mudah dalam menyalurkan opininya, dan bebas mengekspresikan pendapatnya. Hal ini dapat dilihat dari munculnya citizen journalism, dimana warga dapat menulis, membuat, dan menyiarkan berita atau opininya. Dengan media internet, sekat pembatas informasi menjadi hilang, setiap warga dapat mengakses informasi di internet.
Dalam melakukan aktivitas jurnalisme, para jurnalis warga seringkali lebih actual dalam melaporkan berita dibandingkan dengan media jurnalisme professioanal. Misal dalam kasus bom kuningan juli lalu, pertama kali berita dilaporkan oleh warga yang sedang berada di sekitar lokasi kejadian. Hal ini jelas merupakan bentuk kebebasan partisipasi warga dalam berekspresi melaporkan opini atau fakta.
Selain melakukan kegiatan jurnalistik, masyarakat dapat memamerkan karyanya kepada publik, seperti lagu, gambar, foto, atau bahkan film. Masyarakat dapat menggunakan web atau situs jejaring sosial yang menyediakan layanan untuk memamerkan karya kreativitas mereka. Misalnya situs jejaring sosial, seperti myspace yang saat ini menjadi media untuk berpromosi bagi pemusik. Mereka meng upload hasil karya mereka kepada publik, dan publik. Myspace banyak membantu melejitkan nama-nama band terkenal seperti Panic at The Disco, Fall Out Boy, dan Pee Wee Gaskins di Indonesia.
Berbeda dengan myspace, Situs Deviantart juga menyediakan layanan bagi para penggunanya untuk dapat memamerkan karyanya, tetapi dalam situs ini karya yang dipamerkan lebih berupa visual, baik itu gambar, foto, atau animasi flash.
Perkembagan media internet juga memegang peranan dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, Berbagai fungsi komunikasi dan penyebaran informasi dapat dilakukan secara sangat efektif melalui Internet. Metode ini menjadi lebih menarik karena adanya fasilitas bebas sensor dan muatan pesan pemerintah di setiap paket komunikasi. Pada akhir era Orde Baru, Para reformis saling berbagi informasi tentang protes maupun demonstrasi yang ada melalui e-mail, menyebarkan dugaan dan bukti korupsi Presiden Soeharto di berbagai newsgroup, dan menggunakan fasilitas chat untuk bertukar tip cara menghindari tentara.
Tetapi kadang kebebasan berkespresi sering disalahgunakan atau diselewengkan. Kebebasan yang berlebihan seringkali menimbulkan penyalahgunaan. Misalnya kasus film Fitna yang “menggegerkan” dunia, Kegaduhan terjadi menyusul penayangan Fitna ,tidak hanya masyarakat Muslim yang terhujat karena Islam disamakan dengan kekerasan. Tapi juga masyarakat di negeri-negeri non Muslim, di Eropa dan Amerika, yang merasa kebebasan bicara dan berekspresi diselewengkan untuk menghujat agama dan penganutnya juga ikut berunjuk rasa.
Internet memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berbicara dan didengarkan. Namun memudahkan orang mengekspresikan diri di Internet juga memunculkan kekhawatiran yang terkait dengan budaya dan politik di negara tertentu. Oleh karena itulah di beberapa negara Internet dibatasi, kebebasan berekspresi di internet menjadi terbatas, Penghambatan dan pembatasan dimungkinkan karena masalah keamanan negara, tetapi di lain sisi kebebasan berekspresi publik juga terancam.
Seperti contoh kasus Prita. Hanya karena menuliskan keluhan pelayanan yang tidak memuaskan di sebuah Rumah Sakit melalui internet (milis), seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, 32 tahun, yang masih menyusui bayi berumur 1 th harus meringkuk di penjara . Dia dituntut karena dituduh melakukan aksi pencemaran nama baik.
Contoh fenomenal lain pemanfaatan jejaring sosial adalah penggunaan facebook untuk grup “Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra M Hamzah & Bibit Samad Rianto”. Hanya dalam waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari sejak diluncurkan, cause tersebut berhasil melampaui target 1 juta pendukung. Berdasarkan hasil survey online yang dilakukan oleh ICT Watch pada Oktober 2008, blog dipilih oleh 53% responden sebagai media informasi yang paling bisa mendukung kebebasan berekspresi di Indonesia. Urutan kedua, 24% responden memilih mailing-list. Survey tersebut diikuti lebih dari 11.600 responden. (http://ja-jp.facebook.com/note.php?note_id=212654464008)
Blog, bersama dengan online forum dan mailing-list, diyakini oleh responden sebagai tiga media informasi yang paling tidak bisa dikontrol oleh pemerintah. Dan lagi-lagi blog adalah media informasi yang menurut responden paling tidak perlu diawasi oleh pemerintah. Meskipun demikian, kemampuan untuk mengoptimalkan media baru (Internet) tersebut ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan pemahaman masyarakat, atau setidaknya penggunanya, atas aspek kebijakan dan hukum yang terkait. Sejumlah kasus di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara kebebasan berpendapat yang dikemukakan secara online dengan tindakan hukum yang menyertainya. Hal inilah yang kemudian bisa menjadi penghambat ataupun halangan atas kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya yang disampaikan, disalurkan dan didistribusikan melalui media baru.
Pertentangan antara kebebasan dan pembatasan di Internet sebaiknya disikapi dengan bijak, jelas tidak mungkin Negara membatasi penggunaan internet, seperti di China, meskipun pemerintah bersikeras membatasi penggunaan internet, tetap saja beberapa pengguna internet di sana dapat lolos dari pembatasan internet. Bahkan Presiden AS Barack Obama mendorong kebebasan tanpa batas bagi penggunaan internet di China. Ini penting dilakukan agar perkembangan sosial di Negeri Tirai Bambu semakin pesat. Obama menilai semakin mudah informasi diakses, semakin besar perkembangan sosial masyarakat di China. Selain itu, berekspresi di internet secara politik dan kebebasan beragama merupakan hak universal individu.